Ia menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengamanahkan bahwa pendidikan itu diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia, nilai keagamaan dan nilai kultural serta kemajemukan bangsa (UU Nomor 20 tahun 2003 pasal 4 ayat 1).
"Memakai jilbab bagi wanita muslim adalah merupakan hak azasinya sesuai dengan syariat agama islam," ujarnya.
Baca Juga:
Mengenal Davina Harniadi: Hijab Traveler yang Menginspirasi Lewat Sosial Media
Untuk itu, sambung dia, PCNU Kota Gunungsitoli menghimbau kepada penyelenggara pendidikan agar tidak membuat kebijakan lokal yang bertentangan dengan ketentuan Undang Undang apalagi kebijakan yang melanggar HAM.
"Kami mengharapkan kepada pemerintah daerah untuk dapat menyikapi kejadian ini secara arif dan bijaksana," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang orangtua siswa, Suarno, 54, merasa sangat keberatan atas sikap oknum Kepala Sekolah SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Gunungsitoli, Yonarius Ndruru, yang melarang anaknya inisial GA, 13, siswa kelas 6 untuk menggunakan jilbab di sekolah.
Baca Juga:
Viral Pernyataan Senator Bali Arya Wedakarna Dianggap Rasis Soal Hijab
Suarno mengungkapkan, awalnya ia mengetahui hal tersebut saat anaknya pulang ke rumah dalam keadaan menangis, Kamis (14/7/2022) sekira pukul 10.00 Wib.
"Kenapa nangis nak?" tanya Suarno
"Ia Yah, tadi dipanggil kepala sekolah ke ruangannya, mulai besok kalau bisa jangan memakai jilbab," kata Suarno menceritakan kepada Nias.WahanaNews.co, di kedai kopi Ica, Simpang Mudik, Gunungsitoli, Kamis (14/7/2022) siang. [CKZ]