Menurutnya, di Nias Utara masih banyak sekolah yang membutuhkan guru atau bisa ditambahkan guru PPPK.
Oleh karena itu, dia mendesak Pemkab Nias Utara untuk membuka formasi PPPK Guru Jabatan Fungsional (JF) pada tahun 2024, selanjutnya mengusulkan formasi PPPK Guru JF selambat-lambatnya 31 Januari 2024 kepada Menpan RB.
Baca Juga:
TPNPB-OPM Ungkap Alasan Eksekusi 6 Guru dan Tenaga Medis di Papua
Dan, meminta agar para guru yang sudah lewat ambang batas penilaian berstatus P pada hasil seleksi PPPK jabatan guru JF tahun 2023 diprioritaskan.
Kemudian, meminta agar Bupati supaya memeriksa kembali data-data Guru yang telah mengikuti seleksi PPPK dinyatakan lewat, sementara tidak memenuhi syarat.
"Kami mohon untuk diperiksa, dan jika kedapatan tolong dibatalkan," katanya.
Baca Juga:
KKB Serang Guru di Yahukimo, Enam Orang Dikabarkan Tewas
Selain itu, dia pun meminta penjelasan dari Bupati Nias Utara atas pemutusan kontrak GBD yang dilakukan sepihak.
"Hari ini kami minta jawaban pasti tentang hal ini, harus ada notulen atau berita acara yang menyatakan bahwa Pemkab Nias Utara siap mengusulkan kami dan jika tidak maka kami tetap berjuang untuk tetap menanyakan sesuai tuntutan aspirasi kami," tegasnya.
Sementara, Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, menerima peserta aksi di ruang Aula Tafaeri Kabupaten Nias Utara menjelaskan bahwa sudah ada pengumuman dari Presiden dan Menpan RB.