WahanaNews-Nias | Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, dianggap tidak melaksanakan kewajiban hukumnya karena hingga saat ini belum mengindahkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Atas Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Hal ini diungkapkan Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase, kepada Nias.WahanaNews.co, Rabu (20/7/2022) malam.
Baca Juga:
Bawaslu Samarinda Laporkan Tiga Pejabat ASN Pemkot ke KASN atas Pelanggaran
Selain itu, Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, tidak merespon atau mengindahkan surat yang telah disampaikan oleh BBHAR DPC PDIP Kabupaten Nias Utara beberapa waktu yang lalu.
Sehingga BBHAR DPC PDIP Kabupaten Nias Utara melaporkan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu ke KASN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Surat telah kami layangkan kepada KASN dan Kemendagri pada hari ini," ungkap Itamari Lase.
Baca Juga:
Terkait Pilkada 2024, Mulai 22 Maret, Kepala Daerah Dilarang Ganti Pejabat
Dijelaskan Itamari, surat tersebut disampaikan dikarenakan sebelumnya suratnya tertanggal 01 Juni 2022 tidak direspon oleh Bupati Nias Utara.
"Nah, terlihat bahwa ternyata pak Bupati tidak mengindahkan remondasi KASN, kita beranggapan bahwa Pak Bupati ini ya tidak melaksanakan kewajiban hukumnya," kata Itamari Lase.
Lebih detail, Itamari Lase menerangkan bahwa tujuan suratnya tersebut ditujukan kepada KASN dan Kemendagri, dengan tembusan disampaikan kepada Presiden, Kemenpan RB, BKN, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Gubernur Sumatra Utara dan Kepala BKN Regional VI.
"Surat itu kita sampaikan karena Bupati Nias Utara tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagaimana disampaikam oleh KASN dalam rekomendasinya maka kita minta kepada KASN dan Kemendagri untuk menyampaikan rekomendasi atau surat kepada BKN agar NIP PNS di Kabupaten Nias Utara itu diblokir," tegas dia.
Hal itu, kata Itamari Lase sabagaimana dalam rekomendasi KASN sebelumnya yang mengatakan bahwa tindaklanjut dari rekomendasi menjadi dasar dan pertimbangan untuk melakukan pemblokiran NIP Pegawai Negeri Sipil di Kabupeten Nias Utara.
"Itu untuk yang KASN dan sekaligus kita meminta kepada KASN agar menyurati Presiden agar menjatuhkan sanksi kepada PPK dalam hal ini Pak Bupati Nias Utara," ujarnya.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan alasan pihaknya menyurati Kemendagri agar memberikan sanksi kepada Bupati Nias Utara.
"Kenapa kita juga meminta Kemendagri, karena memang menurut UU itu yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada PPK itu adalah Mendagri," terangnya.
"Kenapa kita meminta menjatuhkan sanksi, karena memang kita menganggap bahwa pak Bupati ini sudah tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan rekomendasi itu," katanya.
Itamari mengatakan, setelah surat tersebut disampaikan kepada KASN dan Mendagri pihaknya akan menunggu respon dari surat mereka tersebut.
“Kami tunggu hasil dari surat ini, bagaimana respon dari KASN dan bagaimana respon Mendagri terhadap surat ini apakah ada respon positif atau seperti apa," katanya.
Ia berkeyakinan, bahwa surat tersebut akan direspon dengan baik oleh KASN maupun Mendagri.
"KASN seyogianya pasti akan merespon, karena kenapa? yang ditegakkan itu adalah marwahnya KASN, tidak mungkin KASN kemudian membuatkan rekomendasinya menjadi rekom yang tidak memiliki makna apa-apa, tentu KASN hadir untuk menegakkan sistim merit," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Pasca turunnya surat Komisi Aparatur Sipil Negara beberapa waktu yang lalu, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI Perjuangan) Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase, mengungkapkan telah menyurati Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, terkait mutasi puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Hari ini saya telah menyurati Bupati Nias Utara dan saya tembuskan kepada Ketua KASN di Jakarta, Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Menpan RB di Jakarta, Kepala BKN di Jakarta, Gubernur Sumatera Utara dan Kepala Kantor Regional VI BKN Medan," kata Itamari Lase, Senin (4/7/2022).
Sebagai informasi, BBHAR DPC PDIP Kabupaten Nias Utara, telah menyurati Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu sesuai dengan surat nomor : 06/TL/BBHAR-N.U/VII/2022, Perihal : Mohon tindak lanjut rekomendasi hasil klarifikasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, tertanggal 01 Juli 2022.
Diketahui, bahwa Tolanaso Gea, dkk selaku para pelapor sebanyak 30 orang, dalam hal ini telah memberi kuasa kepada BBHAR DPC PDIP Kabupaten Nias Utara, sebagaimana dalam surat kuasa tanggal 7 Januari 2022.
Berdasarkan hal tersebut, BBHAR DPC PDIP Kabupaten Nias Utara, selaku kuasa hukum para pelapor meminta kepada Bapak Bupati Nias Utara selaku PPK berkenan dan segera melakukan Rekomendasi KASN Nomor: B-2141/JP.01/06/2022, perihal hasil Klarifikasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemeritah Kabupaten Nias Utara, tanggal 16 Juni 2022.
Hingga berita ini diturunkan, Nias.WahanaNews.co telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu melalui WhatsApp, namun masih belum memberikan tanggapan. [CKZ]