"Bahkan 18,3 persen memilih untuk dihukum mati, 17,1 persen dihukum 20 tahun, 6,2 persen dihukum 5-10 tahun dan 0,6 persen dihukum di bawah lima tahun," kata dia.
Burhanuddin juga menjelaskan mayoritas responden atau 61,5 persen cukup/sangat yakin Kejaksaan Agung dapat menuntaskan kasus ekspor minyak goreng tersebut.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Meski demikian, masih ada 33 persen responden mengaku kurang yakin/tidak yakin Kejagung dapat menuntaskan kasus tersebut.
Hasil survei Indikator itu dilakukan pada 20-25 April 2022 dengan 1.219 responden. Metode sampel diambil secara acak dengan margin of error sebesar 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. [tum/CKZ]