Nias.WahanaNews.co, Nias Selatan -
Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta menemukan alat bukti dugaan kekerasan terhadap bocah perempuan asal Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, akhirnya menetapkan satu orang tersangka.
Tersangka ini tak lain adalah adik kandung orang tua korban atau tante korban sendiri, inisial DE alias D (18).
Baca Juga:
Tragis! Bocah di Nias Selatan Diduga Disiksa hingga Kaki Patah, Tidur di Kandang Anjing
"Saat ini telah dilakukan penahanan kepada tersangka, atas perbuatannya kita terapkan Pasal 80 ayat 1 dan atau ayat 2 junto pasal 76 C dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi, Rabu (29/1/2025) sore.
Sampai saat ini, kata Sugiabdi, 8 orang saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan.
"Dari hasil yang kita dapatkan dalam kasus ini tidak ada unsur dendam hanya saja korban selama ini tinggal bersama tersangka atau kakeknya," terang Sugiabdi.
Baca Juga:
Bocah Laki-laki 5 Tahun Ditemukan Tewas Terbungkus Sarung di Ruko Bekasi
Ia menjelaskan berdasarkan visum yang dikeluarkan Puskesmas Lolowau, secara kasat mata ada benturan benda tumpul di paha korban.
"Visum itu merupakan salah satu alat bukti untuk menetapkan tante korban sebagai tersangka," sebutnya.
Dalam pemeriksaan, kata Sugiabdi, tersangka koperatif menjelaskan dan mengakui jika dia pernah melakukan kekerasan terhadap bocah itu.