Ia memberitahukan, saat kejadian itu masih dalam masa Operasi Zebra Toba Tahun 2022, yang dimulai sejak tanggal 03-16 Oktober 2022.
Munurut Galih, sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, adanya kejadian mobil angkutan barang mengalami kecelakaan lalu lintas akibat kelebihan muatan.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
“Ini disebabkan kondisi jalan di Gunungsitoli banyak yang berlubang sehingga rawan kecelakaan”,
“Dua minggu yang lalu ada mobil angkutan barang terbalik akibat muatan yang over kapasitas dan hal tersebut menjadi atensi kita agar kendaraan tetap mematuhi peraturan lalulintas sehingga menghindari kecelakaan,” katanya.
Galih menegaskan, untuk mobil angkutan barang yang melebihi muatan tersebut telah ditindak oleh petugas dengan dikenakan pasal 307 undang-undang lalulintas nomor 22 tahun 2009 dan saat ini berkas telah diserahkan ke pengadilan gunungsitoli untuk dilakukan siding.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
“Kita menghimbau pelanggar untuk menghadiri sidang di pengadilan agar mempercepat berkas dan membayar denda,” tandas AKP Galih.