"Tapi persoalan itu tadi karena ada pendapatan yang tidak tercapai maka anggaran yang sudah ada di Kas daerah dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang lain sehingga proyek-proyek ini tidak dibayar," ujarnya.
Sowa'a Laoli mengatakan dengan belum dibayarkannya kegiatan-kegiatan itu menjadi utang daerah.
Baca Juga:
Mengejutkan! Begini Hasil Penelusuran Pansus Terkait Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli
"Kita akan mencoba memikirkan utang ini sesuai dengan kemampuan dan ketersediaan uang di kas daerah," imbuhnya.
Raih Opini WTP dari BPK RI Meskipun Defisit
Meskipun dalam kondisi defisit pada Tahun Anggaran 2023, namun Pemko Gunungsitoli mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Anggaran 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
"Jadi kondisi (defisit) ini tidak ada kaitannya dengan WTP, itu merupakan sebuah opini BPK karena kita berhasil menyajikan penatausahaan keuangan secara wajar," tambah Sowa'a Laoli
Sekedar informasi, meskipun mengalami defisit pada Tahun Anggaran 2023, Pemko Gunungsitoli berhasil mendapatkan WTP dari BPK RI pada 27 Mei 2024.
Opini WTP tersebut menjadi yang ke-6 kalinya diraih Pemko Gunungsitoli secara berturut-turut. [CKZ]