Nias.WahanaNews.co I Tiga pelaku pembunuhan Komandan Tim (Dantim), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Pidie, Kapten ABD Majid, dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal 340 pembunuhan Juncto Pasal 338 pembunuhan berencana Pasal 365 ayat (4) pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal KUHP Juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan barang peledak.
Baca Juga:
3.989 Personel Gabungan Siap Amankan PON 2024 Aceh
"Ancaman hukuman terhadap ketiga tersangka penembak anggota TNI, maksimal hukuman mati. Dan minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).
Konferensi pers tersebut dihadiri Dandim 0102 Pidie, Letkol Arh Tengku Sony Sonatha dan jajaran POM TNI Iskandar Muda.
Selain itu, ketiga pelaku bersama barang-bukti (BB) turut dihadirkan polisi.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Anggota Polisi Terkait Narkotika
Kata Kapolres Padli, tiga pelaku penembakan dan perampokan anggota TNI Pidie berhasil diringkus hanya membutuhkan waktu 2x24 jam.
Menurutnya, ketiga pelaku yang berhasil diringkus itu masing-masing pria M (41) warga Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya.
Lalu, D (46) warga Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie dan F (41) warga Gampong Langgien, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.