WahanaNews-Nias | Berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya siap menangani kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo secara profesional.
Baca Juga:
Jaksa Agung Sebut Lebih 70 Persen Mayoritas Kejahatan Terjadi di Wilayah Laut
Burhanuddin menepis adanya rumor yang menyebut sebagian aparat penegak hukum memilih untuk tidak menangani kasus yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut.
Menurut Burhanuddin, hal tersebut tidak berlaku di Kejaksaan Agung. Bagi jaksa, kata dia, semakin sulit kasus yang ditangani justru akan makin membuat mereka bersemangat.
“Berbeda dengan kami. Bagi kami jaksa ini, justru semakin sulit menangani suatu perkara, semakin bersemangat karena kita harus terus belajar dan belajar,” kata Burhanuddin, seperti dilansir WahanaNews.co dalam wawancara eksklusif yang tayang di Kompas TV, Rabu (28/9/2022) malam.
Baca Juga:
Panggil 'Papa', Kejagung Klarifikasi Kedekatan Celine Evangelista dengan ST Burhanuddin
Bahkan, lanjut Burhanuddin, bagi seorang jaksa bisa membuktikan adanya suatu tindak kejahatan dalam sebuah kasus yang ditanganinya merupakan kepuasan batin tersendiri.
“Seorang jaksa itu, kepuasan batin seorang jaksa, akan terpenuhi apabila seorang jaksa bisa membuktikan bahwa itu perbuatan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan proses persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seharusnya bisa selesai dalam waktu maksimal tiga bulan.