NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Utara - Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, lebih memilih diam ketika dimintai tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp, Jum'at (13/6/2025) terkait kasus dugaan korupsi pada pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) tiga kawasan wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara senilai Rp 1,2 miliar, Tahun Anggaran 2022.
Dari tiga lokasi yang ditentukan sebagai kawasan wisata, dua lokasi di antaranya merupakan daerah asalnya. Adapun lokasi tersebut yakni pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara, Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu, kemudian pantai Sawakete atau Turedawola, Desa Afulu, Kecamatan Afulu.
Baca Juga:
Melongok Kasus Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara, Siapa Aktor Utamanya?
Sementara lokasi lainnya ialah hutan mangrove, yang terletak di Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo.
Kasus ini tengah diproses oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 919 juta lebih.
Terkait kasus ini, salah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial ISZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Tim Penyidik.
Baca Juga:
Kota Bekasi Luncurkan Corak dan Motif Induk Batik Khas Baru, Blora
Sedangkan Mantan Kadis Parbud Kabupaten Nias Utara, Fotani Zai dan pihak Penyedia Jasa (Rekanan), rencananya akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan dan diperiksa Penyidik.
Sebelumnya diberitakan, Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap inisial ISZ, seorang ASN di Kabupaten Nias Utara, Kamis (12/6/2025) sore.
ISZ merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga kuat terlibat pada salah satu kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah diusut Kejari Gunungsitoli.