WahanaNews-Nias | YB alias Ama Tati, 40, pengepul karet, warga Desa Amorosa, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Nias Selatan, di rumahnya pada hari Jum'at (4/3/2022) sekira pukul 17.00 wib, karena menganiaya warga sekampung dengannya, seorang janda 5 (lima) anak, Atimasi Ndruru alias Ina Ndruru, 35, hanya gara-gara masalah sepele.
"Ia benar, tersangka YB sudah kita tangkap dan kita tahan," ungkap Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan, melalui Kanit PPA Sat Reskrim, Bripka Sugeng Raharjo, kepada wartawan, di Kantor Sat Reskrim, Sabtu (5/3/2022) sore.
Baca Juga:
Tindak Lanjut Penyelesaian Konflik Agraria Areal Transmigrasi Rantau Karya Tanjabtim
Sugeng memberitahukan, pihaknya sempat mendapat kendala saat melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pada penangkapan pertama pihaknya tidak berhasil, hal ini dikarenakan tersangka mengetahui jika akan ditangkap, sehingga lari dan bersembunyi. Namun ke esokan harinya berhasil dilakukan penangkapan.
"Berkat informasi dari masyarakat, upaya penangkapan kedua kalinya kita berhasil. Saat ditangkap tersangka sedang berada dirumahnya dan tidak melakukan perlawanan," kata Sugeng.
Atimasi Ndruru alias Ina Ndruru (korban) dan Surat Tanda Terima Laporan di Polres Nisel. (Foto/ist)
Baca Juga:
Kenalan di Facebook, Janda di Simalungun Bawa Kabur Motor Pria Saat Kencan
Sugeng menerangkan, kejadian penganiayan yang dialami oleh Atimasi Ndruru alias Ina Ndruru (korban) berawal saat korban datang menemui tersangka untuk menanyakan berapa kilo gram karetnya, pada hari Sabtu (26/2/2022) sekira pukul 19.00 Wib.
"Tersangka menjawab pertanyaan korban dengan nada kasar dan disertai kata-kata makian dalam bahasa Nias," ungkap Sugeng.