WahanaNews-Nias | YB alias Ama Tati, 40, pengepul karet, warga Desa Amorosa, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Nias Selatan, di rumahnya pada hari Jum'at (4/3/2022) sekira pukul 17.00 wib, karena menganiaya warga sekampung dengannya, seorang janda 5 (lima) anak, Atimasi Ndruru alias Ina Ndruru, 35, hanya gara-gara masalah sepele.
"Ia benar, tersangka YB sudah kita tangkap dan kita tahan," ungkap Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan, melalui Kanit PPA Sat Reskrim, Bripka Sugeng Raharjo, kepada wartawan, di Kantor Sat Reskrim, Sabtu (5/3/2022) sore.
Baca Juga:
Tindak Lanjut Penyelesaian Konflik Agraria Areal Transmigrasi Rantau Karya Tanjabtim
Sugeng memberitahukan, pihaknya sempat mendapat kendala saat melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pada penangkapan pertama pihaknya tidak berhasil, hal ini dikarenakan tersangka mengetahui jika akan ditangkap, sehingga lari dan bersembunyi. Namun ke esokan harinya berhasil dilakukan penangkapan.
"Berkat informasi dari masyarakat, upaya penangkapan kedua kalinya kita berhasil. Saat ditangkap tersangka sedang berada dirumahnya dan tidak melakukan perlawanan," kata Sugeng.
Atimasi Ndruru alias Ina Ndruru (korban) dan Surat Tanda Terima Laporan di Polres Nisel. (Foto/ist)
Baca Juga:
Kenalan di Facebook, Janda di Simalungun Bawa Kabur Motor Pria Saat Kencan
Sugeng menerangkan, kejadian penganiayan yang dialami oleh Atimasi Ndruru alias Ina Ndruru (korban) berawal saat korban datang menemui tersangka untuk menanyakan berapa kilo gram karetnya, pada hari Sabtu (26/2/2022) sekira pukul 19.00 Wib.
"Tersangka menjawab pertanyaan korban dengan nada kasar dan disertai kata-kata makian dalam bahasa Nias," ungkap Sugeng.
Karena diperlakukan dengan kasar disertai makian, kata Sugeng, korban merasa tidak senang dan mempertanyakan kepada tersangka kenapa bersikap kasar serta memakinya.
"Tapi tersangka YB langsung melakukan pemukulan terhadap korban, dengan memukul satu kali bagian wajah, dua kali menampar pipinya maupun punggung dan juga memukul kepala bagian belakang," beber Sugeng.
Sehingga, kata Sugeng, karena dianiaya, korban pun berusaha menyelamatkan diri dengan lari menuju rumah Kepala Dusun untuk meminta pertolongan.
"Saat itu langsung ditanggapi, Kepala Dusun bersama Kepala Desa dan langsung membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan akibat penganiayaan tersebut, kemudian melapor," katanya.
Sambung Sugeng, antara tersangka dengan korban tidak ada dendam atau permasalahan lain sebelumnya.
"Motifnya hanya karena emosi sesaat dan mendadak pada saat itu, karena tersangka merasa tidak senang dengan pertanyaan-pertanyaan dari korban sehingga pelaku melakukan pemukulan," jelas Sugeng.
"Atas kejadian ini, terhadap tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP, ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," tegasnya. [CKZ]