Karena diperlakukan dengan kasar disertai makian, kata Sugeng, korban merasa tidak senang dan mempertanyakan kepada tersangka kenapa bersikap kasar serta memakinya.
"Tapi tersangka YB langsung melakukan pemukulan terhadap korban, dengan memukul satu kali bagian wajah, dua kali menampar pipinya maupun punggung dan juga memukul kepala bagian belakang," beber Sugeng.
Baca Juga:
Tindak Lanjut Penyelesaian Konflik Agraria Areal Transmigrasi Rantau Karya Tanjabtim
Sehingga, kata Sugeng, karena dianiaya, korban pun berusaha menyelamatkan diri dengan lari menuju rumah Kepala Dusun untuk meminta pertolongan.
"Saat itu langsung ditanggapi, Kepala Dusun bersama Kepala Desa dan langsung membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan akibat penganiayaan tersebut, kemudian melapor," katanya.
Sambung Sugeng, antara tersangka dengan korban tidak ada dendam atau permasalahan lain sebelumnya.
Baca Juga:
Kenalan di Facebook, Janda di Simalungun Bawa Kabur Motor Pria Saat Kencan
"Motifnya hanya karena emosi sesaat dan mendadak pada saat itu, karena tersangka merasa tidak senang dengan pertanyaan-pertanyaan dari korban sehingga pelaku melakukan pemukulan," jelas Sugeng.
"Atas kejadian ini, terhadap tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP, ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," tegasnya. [CKZ]