"Setelah itu warga yang melerai langsung mengambil parang yang masih digenggam oleh pelaku, lalu pelaku langsung berdiri dan berjalan menuju pintu belakang rumahnya," terangnya.
Dari hasil pemerikasaan terhadap pelaku, tambahnya, antara pelaku dan korban tidak ada hubungan keluarga, melainkan hanya sekampung. Dan saat ini Penyidik masih melakukan pendalaman untuk penanganan kasus ini, serta telah melakukan pemerikasaan terhadap dua saksi yang berada di TKP pada saat kejadian.
Baca Juga:
Ferdian Bacok Pamannya Hingga Tewas Di Simalungun
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 2, ancaman 5 tahun penjara," tegas Aydi Mashur. [CKZ]