“Dia (Nias) saja menari sudah perang, apa lagi yang lain, menari itu kan harus indah ya, asyik, tari-tari perang”
“Pada saat menikah anak laki-laki harus memberikan perawan istrinya (pengantin perempuan) kepada orangtua (Ayah)”
Baca Juga:
Kasus Condrat Sinaga Hina Suku Nias: Penyidik Polda Kepri Periksa Saksi di Jakarta
Selain dinilai menghina dan merendahkan suku Nias, baik secara adat maupun budaya, Condrat Sinaga tersebut juga diduga melontarkan tudingan atau tuduhan yang berpotensi bermuatan menyerang kehormatan dan fitnah terhadap salah satu tokoh besar masyarakat Nias, Yasonna H. Laoly, yang diketahui saat ini menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) Republik Indonesia dan Yamitema Tirtajaya Laoly yang juga merupakan anak dari Yasonna H. Laoly
Diberitakan sebelumnya, Akun facebook Condrat Sinaga dilaporkan ke Kepolisian Resor Nias oleh Darwis Zendrato alias Ama Friska. Pasalnya, akun tersebut dinilai memposting video yang bermuatan sara dan menghina suku Nias.
“Ia benar, sudah saya laporkan, tadi jam 11 siang ini saya sudah di ambil keterangan di Sat Reskrim Polres Nias," kata Darwis Zendrato kepada Nias.Wahananews.co melalui selulernya, Minggu (17/10/2021) sore.(SZ)