WahanaNews-Nias | Para gerombolan pria bergaya bak preman yang pukuli pengendara sepeda motor di Jembatan Fofola Tuhemberua, Nias Utara, pada hari Sabtu 12 Desember 2022 lalu, sekira pukul 15.00 Wib, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nias.
Video amatir peristiwa pengeroyokan ini sempat viral di salah satu platform media sosial. Belakangan diketahui, para tersangka merupakan anak di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
“Ia benar kita sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Kapolres Nias, AKBP Luthfi, melalui Ps. Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, kepada Nias.WahanaNews.co, Kamis (9/2/2023) malam.
Law office Syukur K. Hulu,SH,MH & rekan. (Foto/Ist)
Yadsen menjelaskan, kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan anak di bawah umur. Oleh karena itu, Penyidik menerapkan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
“Ancaman hukumannya 3 tahun 8 bulan, hanya saja kita akan lakukan diversi dulu, karena mereka anak di bawah umur,” jelas Yadsen.
Terpisah, kuasa hukum korban, Syukur Kasieli Hulu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Polres Nias yang telah melakukan penetapan tersangka.
“Kita berharap kepada kelima orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka dapat dilakukan penahanan hingga nantinya pada proses persidangan di Pengadilan,” kata Syukur Kasieli Hulu.