WahanaNews-Nias | ZH alias ama Lona, 33, dan YZ alias ama Sander, 30, warga Desa Silima Banua, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, terduga pelaku pencabulan, terhadap anak di bawah umur, sebut saja namanya Melati, 17, pelajar SMA, hingga hamil 5 bulan berhasil ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Nias Selatan, di sebuah rumah di jalan Pancasila, Desa Orahili Gomo, kecamatan Gomo, pada hari Jum'at (4/3/2022) sekira pukul 18.00 wib.
Saat ditangkap, kedua terduga pelaku tidak melakukan perlawanan, hal ini diungkapkan Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan, melalui BA Subbag Humas Bripda Aydi Mashur, di Kantor Sat Reskrim, Selasa (8/3/2022) pagi.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Sudah kita tangkap, para tersangka ZH dan YZ sudah kita tahan," kata Bripda Aydi Mashur.
Aydi Mashur mengatakan, tindakan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan karena telah memenuhi dia alat bukti.
"Berdasarkan 184 KUHAP telah terpenuhi dua alat bukti dan telah dilakukan penahanan sejak hari Sabtu, 5 Maret 2022," terang Aydi Mashur.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Dari kedua orang tersangka tersebut, tersangka ZH merupakan yang pertama melakukan persetubuhan terhadap korban pada tahun 2021, namun korban tidak dapat mengingat bulan dan tanggal kejadian.
Kejadian pencabulan yang dialami oleh korban, berawal saat tersangka ZH menghubungi korban untuk datang ke rumahnya.
"Sesampai di rumah tersangka, korban di rayu dan kemudian diajak ke dalam kamar, dan korban langsung ditidurkan di atas tempat tidur kemudian tersangka membuka celana korban, lalu melakukan persetebuhan terhadap korban," bebernya.