Sementara untuk tersangka YZ, kata Aydi Mashur, korban juga tidak ingat persis kapan pertama kali terjadi. Tetapi korban dapat menjelaskan kejadian pada saat itu, yang mana korban juga ditelepon tersangka YZ untuk datang ke rumahnya.
"Tiba di rumah tersangka YZ, korban langsung ditarik ke samping rumah, lalu setelah itu korban ditidurkan di atas tanah dan tersangka langsung membuka celana serta celana dalam korban kemudian tersangka menyetubuhi korban," sebut Aydi Mashur.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Lanjut Aydi Mashur, dari hasil pemeriksaan, motif terjadinya pencabulan berdasarkan keterangan tersangka ZH dikarenakan hawa nafsu dan tersangka YZ mengakui karena sudah lama menduda dan merasa kesepian, lalu ingin meluapkan hasratnya.
“Berdasarkan hasil pemerikasaan terhadap kedua tersangka dan korban, bahwasannya di sini tidak terjadi pengancaman ataupun ancaman kekerasan terhadap korban, tersangka hanya merayu lalu kemudian memberikan sejumlah uang terhadap korban," bebernya.
"Atas perbuatannya, terhadap kedua tersangka kita kenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang mana ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tegas Aydi Mashur. [CKZ]