Namun untuk mempidanakan pelaku kumpul kebo tidak mudah karena harus dengan delik aduan, yang berhak mengadukan yaitu:
1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
Baca Juga:
Soal RKUHAP Habiburokhman Jamin Terbuka untuk Diperbaiki
2. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," demikian bunyi Pasal 414 ayat 4.
KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Code Napoleon Prancis yang berlaku pada 1810. Prancis kemudian menjajah Belanda dan Prancis memberlakukan KUHP di Belanda pada 1881.
Baca Juga:
Ini 8 Kasus RI yang Masuk dalam Catatan HAM AS
KUHP itu lalu dibawa Belanda ke Indonesia saat menjajah Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda pun memberlakukan code itu secara nasional pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.
Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama. Nilai-nilai lokal juga tergerus hukum penjajah. Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta mengubah hukum yang berlaku. [tum/CKZ]