Atas putusan itu, katanya jika tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Bukan hanya itu, dia (Johanes) juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7,8 miliar lebih. Dikompensasi dengan uang yang telah dikembalikannya sebesar Rp 4,5 miliar.
"Jadi, apabila tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan tersebut, maka hartanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
"Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 (empat) tahun," pungkasnya.
Mengakhiri pernyataannya, Raffles Devit Napitupulu memastikan jika Kejari Nias Selatan akan tetap profesional dalam setiap penanganan perkara khususnya penanganan perkara tipikor. [CKZ]