Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, saat ini kondisi korban akan dirujuk ke RS Polri, Kramat Jati.
“Yang bersangkutan saat ini sedang kita rujuk ke RS Polri Kramat Jati karena dapat pukulan-pukulan, ulu hatinya juga sakit,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Mantan Bupati Jembrana Bali
Zulpan mengungkapkan, setelah menerima pukulan, korban juga diseret oleh para tersangka.
“Bagaimana dia juga dipukul dan diseret oleh para tersangka,” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya menjelaskan, saat ini 6 orang tersangka tersebut mendapatkan hukuman pidana 8 tahun 6 bulan.
Baca Juga:
Polisi di Jember Dikeroyok Pesilat PSHT, Polisi Duga Pelaku 15 Orang
“Kepada keenam tersangka, penyidik beri Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun 6 bulan,” pungkasnya. [CKZ]