WahanaNews-Nias | AW, warga Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, angkat suara terkait adanya tuduhan YN (korban) , 17, mengatakan bahwa pelaku yang telah mencabulinya hingga hamil adalah dirinya. Hal tersebut dibantah keras oleh AW.
"Itu tidak benar!, saya tidak terima dituduh seperti begitu, karena saya tidak ada melakukan perbuatan seperti yang dituduhkannya (YN)," tegas AW, saat diwawancarai oleh nias.wahananews.co di kediamannya, Minggu (5/12/2021) sore.
Baca Juga:
Pelaku Penjual Anak Kandung Rp15 juta di Tangerang Ditangkap Polisi
Dia pun merasa heran atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya, menurutnya tuduhan tersebut sangat tidak berdasar.
"Saya dituduh itu, saya tidak tau dasar mereka apa, jujur dengan adanya video viral yang sebut-sebut nama saya di Kejari gunungsitoli, saya secara pribadi tidak senang melihat video dan mendengar hal tersebut, tapi saya sabar dengan semua hal itu," katanya.
Selain itu, AW juga menanggapi atas adanya pernyataan YN (Korban) dan keluarganya yang mengatakan jika selama ini menumpang mandi di rumahnya, termasuk soal adiknya yang berinisial SN, 15, (telah ditetapkan sebagai tersangka serta telah ditahan) sebelumnya disebut-sebut bekerja dan tinggal di rumahnya tidaklah sepenuhnya benar.
Baca Juga:
Cabuli Pelajar SMA hingga Hamil 5 Bulan, 2 Pria Ini Ditangkap Polres Nisel
"Kami itu tidak pernah sama atau satu kamar mandi dengan mereka, karena kami punya kamar mandi sendiri, di dalam rumah," ungkap AW.
"Adiknya (SN) itu, juga tidak pernah tinggal sama kami, kan rumah mereka dekat. Mengenai dia bekerja sebagai kernet, itu benar, tapi bukan kerja menetap, ya tidak menetap kerjanya, kernet lepas, kadang kerja kadang tidak" jelas AW.
Ia pun mengharapkan agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia memastikan bahwa pihaknya tetap menghormati segala proses hukum yang berjalan.
"Kami atas nama keluara menjunjung tingggi dan menghargai keputusan dan penyelidikan pihak berwajib, sepenuhnya kami serahkan di tangan penegak hukum, kami percaya hukum itu adil," pungkasnya mengakhiri.
Sebelumnya, meskipun kasus adik diduga Hamili kakak kandungnya sendiri berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P-21) dan telah dilimpahkan oleh penyidik yakni tersangka beserta barang bukti (P-22) di Kejakaaan Negeri Gunungsitoli beberapa waktu lalu, banyak pertanyaan dari sebagian masyarakat yang merasa tidak percaya jika adik korban sendiri adalah pelaku yang diduga kuat telah mencabuli kakak kandungnya hingga hamil.
Keraguan ini dikuatkan karena YN (Korban), 17, membantah jika adiknya SN (tersangka), 15, adalah pelaku yang telah mencabulinya. Bahkan YN (korban) dengan jelas mengungkapkan jika pelaku adalah AW.
Akan tetapi pengakuan YN tersebut tidak menjadi salah satu pertimbangan dari penyidik dalam menetapkan tersangka. Oleh penyidik menyatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan bukti jika SN (adik korban) adalah terduga pelaku.
Kuasa hukum korban, Itamari Lase, mengungkapkan bahwa sebenarnya AW ada hubungan keluarga dengan korban.
"AW ini termasuk paman dari ibu YN (korban)," ungkap Itamari Lase, Jum'at (3/12/2021) sore.
Itamari mengatakan, berdasarkan informasi dari keluarga korban, AW tersebut, selain bertani juga memiliki usaha mobil pengangkutan bahan material di daerahnya.
"Selama ini SN (tersangka) bekerja sebagai kernet mobil AW, sehingga dia SN tinggal dirumah AW," terang Itamari. [CKZ]