WahanaNews-Nias | Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menempuh upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas vonis melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah pada 2015.
Dilansir dari situs Mahkamah Agung (MA), permohonan PK didaftarkan pada 3 Agustus 2022 dan telah terdaftar dengan nomor perkara: 980 PK/PDT/2022.
Baca Juga:
PUPR Kalsel Kerahkan 42 Personel Atasi Karhutla Dekat Bandara Syamsudin Noor
Pemohon PK terdiri dari Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Dalam Negeri/Mendagri RI cq Gubernur Kalimantan Tengah (Pemohon I); Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK (Pemohon II); Negara RI cq Presiden RI (pemohon III).
"Status: dalam proses pemeriksaan majelis," demikian bunyi informasi seperti dilansir WahanaNews.co dari situs MA, Jumat (4/11).
Perkara ini diadili oleh ketua majelis PK Zahrul Rabain dengan hakim anggota masing-masing Ibrahim dan Muh. Yunus Wahab. Adapun panitera pengganti Retno Susetyani.
Baca Juga:
PLN Gerak Cepat Atasi Dampak Cuaca Ekstrem di Jambi: Pemulihan Aliran Listrik Diatasi Kurang dari 24 Jam
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan pemerintah selaku pihak tergugat terkait kasus karhutla di Kalimantan Tengah.
MA menguatkan vonis tingkat banding yang menyatakan Jokowi dan jajarannya melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi karhutla. Putusan kasasi dengan nomor perkara: 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019.
Putusan itu dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
Gugatan ini berasal dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus karhutla. Para penggugat di antaranya Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.
Salah satu tuntutannya adalah meminta pemerintah mengeluarkan aturan operasional untuk melindungi lingkungan dan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk pelayanan dan perawatan masyarakat.[zbr/CKZ]