WahanaNews-Nias | Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menempuh upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas vonis melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah pada 2015.
Dilansir dari situs Mahkamah Agung (MA), permohonan PK didaftarkan pada 3 Agustus 2022 dan telah terdaftar dengan nomor perkara: 980 PK/PDT/2022.
Baca Juga:
Lembaga Gemawan Kalbar Perkuat Kolaborasi dan Kapasitas Masyarakat Tangani Karhutla di Tapak
Pemohon PK terdiri dari Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Dalam Negeri/Mendagri RI cq Gubernur Kalimantan Tengah (Pemohon I); Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK (Pemohon II); Negara RI cq Presiden RI (pemohon III).
"Status: dalam proses pemeriksaan majelis," demikian bunyi informasi seperti dilansir WahanaNews.co dari situs MA, Jumat (4/11).
Perkara ini diadili oleh ketua majelis PK Zahrul Rabain dengan hakim anggota masing-masing Ibrahim dan Muh. Yunus Wahab. Adapun panitera pengganti Retno Susetyani.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Pontianak Perhatikan Pemasangan Hidran untuk Minimalkan Risiko Kebakaran Permukiman
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan pemerintah selaku pihak tergugat terkait kasus karhutla di Kalimantan Tengah.
MA menguatkan vonis tingkat banding yang menyatakan Jokowi dan jajarannya melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi karhutla. Putusan kasasi dengan nomor perkara: 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019.
Putusan itu dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.