Dari hasil pemeriksaan, diketahui rumah pelaku dengan para korban bersebelahan dan punya hubungan famili.
“Antara pelaku dengan para korban ada hubungan keluarga, pelaku melakukan penganiayaan secara membabi-buta disebabkan sakit hati terhadap korban karena sering diejek," ungkapnya.
Baca Juga:
Sadis! Pemuda Dibacok OTK Bertubi-tubi di Bandung, CCTV Rekam Detik-Detik Penyerangan
Sambung Reinhard H Nainggolan, terhadap pelaku disangkakan pasal 355 KUHPidana dan UU Perlindungan Anak, kemudian sudah dilakukan penahanan.
"Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tambahnya. [CKZ]