NIAS.WAHANANEWS.CO, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Eliyurita, dalam putusan sela yang dibacakan pada gugatan praperadilan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, berinisal JPZ selaku PPK dan FLPZ sebagai Penyedia dinyatakan ditolak.
Pada agenda sidang pembacaan putusan sela yang berlangsung di Ruang Cakra VIII, Jum'at (8/5/2025), oleh Hakim Tunggal, Eliyurita, menyatakan mengabulkan eksepsi dari pihak Kejari Gunungsitoli melalui Tim Jaksa Penyidik selaku Termohon.
Baca Juga:
Lagi, Kejari Gunungsitoli Tahan Mantan KPA Proyek RSUP Nias
Selain itu, dalam putusan sela yang dibacakan, Eliyurita, juga menyatakan bahwa PN Medan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan dengan nomor perkara 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang diajukan oleh Pemohon.
Adapun eksepsi dari pihak Kejari Gunungsitoli selaku Termohon yaitu kesalahan menentukan kompetensi relatif (kewenangan wilayah pengadilan).
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para Pemohon bertempat di Kabupaten Nias dan para Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gunungsitoli.
Baca Juga:
Ratusan Massa Demo di Kejari Gunungsitoli, Dukung Penuntasan Kasus Korupsi RSUP Nias
Tempat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan instansi yang menetapkan para Pemohon sebagai tersangka masih termasuk dalam daerah hukum PN Gunungsitoli, bukanlah daerah hukum PN Medan Kelas 1-A Khusus.
Berdasarkan hal tersebut, para Pemohon telah salah dalam menentukan kompetensi relatif (kewenangan wilayah pengadilan) dalam mengajukan permohonannya.
Kemudian, penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari Gunungsitoli selaku Termohon melalui Surat Perintah Penyidikan No : PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/L.2. 22/Fd.1/03/2026, tanggal 02 Maret 2026 tetap sah, karena penyidikan bukanlah objek praperadilan.