"Dengan dibacakannya putusan tersebut, maka semua rangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Gunungsitoli sah secara hukum dan sudah sesuai prosedur (formil) yang berlaku," kata Kajari Firman Halawa, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jum'at (8/5/2026) sore.
Hadir dalam persidangan tersebut Tim Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli selaku Termohon. Dengan putusan tersebut, penanganan kasus dugaan korupsi pada pembangunan rumah sakit dengan nilai kontrak sebesar Rp 38 miliar itu dilanjutkan.
Baca Juga:
Lagi, Kejari Gunungsitoli Tahan Mantan KPA Proyek RSUP Nias
Sebagai informasi, terkait kasus ini, pihak Kejari Gunungsitoli telah menetapkan tersangka dan menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial JPZ pada Senin (2/3/2026).
Kemudian, pada Senin (30/3/2026), disusul Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), OKG dan Penyedia atau Direktur PT. VCM berinisial FLPZ pada Rabu (1/4/2026).
Selanjutnya pada (7/4/2026), Manajemen Konstruksi (MK) atau Direktur PT. Artek Utama, inisial LN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka juga ikut ditahan.
Baca Juga:
Ratusan Massa Demo di Kejari Gunungsitoli, Dukung Penuntasan Kasus Korupsi RSUP Nias
Tidak berhenti sampai di situ, pada Rabu (29/4/2026) malam, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Nias inisial ROZ selaku Pengguna Anggaran (PA), ditahan Tim Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli.
Dan pada Kamis (7/5/2026), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2022-2023, inisial LBL, resmi ditetapkan tersangka sekaligus ditahan.
Hingga saat ini, terkait penanganan kasus tersebut, pihak Kejari Gunungsitoli telah menetapkan 6 orang tersangka dan ditahan. [CKZ]