NIAS.WAHANANEWS.CO, Jakarta -
Klaim Lisa Mariana yang menyatakan ayah biologis anaknya berinisial CA adalah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) akhirnya menemukan titik terang.
Berdasarkan hasil tes DNA yang telah diumumkan Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2025 memastikan bahwa RK bukan ayah biologis dari anak CA
Baca Juga:
Waspada! Sembilan Produk Ini Dinyatakan Mengandung Babi oleh BPOM dan BPJPH
Dengan hasil tes DNA tersebut, anak Lisa Mariana inisial CA ternyata tidak terbukti secara ilmiah memiliki hubungan darah dengan RK.
Hasil tes DNA itu sekaligus menjadi penguat laporan polisi yang dibuat Ridwan Kamil pada 11 April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu melalui media sosial yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
Praktisi hukum, Yasaro Larosa, menilai bahwa bukti DNA memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat proses pidana terhadap laporan Ridwan Kamil.
Baca Juga:
Keluarga Desak TNI AL Tes DNA Sperma di Tubuh Juwita, Ada Dugaan Pelaku Lebih dari Satu
“Hasil tes DNA memberi kepastian ilmiah bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak yang diklaim Lisa Mariana. Dari perspektif pidana, bukti ini memperkuat laporan yang diajukan Ridwan Kamil, terutama terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi menyesatkan publik,” kata Yasaro kepada wartawan saat dimintai tanggapan, di Jakarta, Kamis (21/8) siang.
Menurut Yasaro, laporan RK menyoroti klaim palsu yang disebarkan melalui media sosial maupun konferensi pers oleh Lisa Mariana dapat menjadi dasar lebih kuat untuk menilai unsur pidana dalam laporan tersebut.
“Meski bukti DNA sudah jelas, penyidik tetap harus menilai keseluruhan fakta. Jika bukti terpenuhi, Lisa Mariana dapat dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta pasal-pasal terkait UU ITE, termasuk Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45,” tambah Yasaro.