WahanaNews-Nias | Pengacara kondang Hotman Paris mengungkapkan jika kliennya Irjen Pol Teddy Minahasa merupakan korban dari pencatutan nama pada kasus dugaan peredaran narkoba.
Hal itu disampaikan Hotman saat berada di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11).
Baca Juga:
Hotman Paris Ungkap Risiko Tes DNA dalam Kasus Lisa Mariana vs Ridwan Kamil
“Jadi nama Teddy Minahasa hanya dicatut,” ujar Hotman.
Meski demikian Hotman tidak dapat menjelaskan siapa pencatut nama kliennya dalam kasus tersebut.
“Entah siapa otaknya ini,” tambahnya.
Baca Juga:
Hendak Mengadu ke Hotman Paris, Istri Korban Penembakan Polisi Dihalangi Oknum Aparat
Hotman menuturkan, alasan tersebut berdasarkan temuan barang bukti narkotika seberat 5 kg yang berada di Kejaksaan.
Selain itu, barang bukti narkotika seberat 35 kg sudah dimusnahkan yang disaksikan media massa dan pejabat, serta tercantum dalam berita acara pemeriksaan.
“Bahwa yang dihancurkan itu adalah 35 kg narkoba, karena jumlahnya 40 kg. 5 kilo lagi itu masih ada utuh ini semua berita acara pemeriksaan. Jadi 40 kg itu ada semua ada di Bukittinggi dan tidak pernah nyampai ke Jakarta,” tandasnya sebagaimana dilansir dari WahanaNews.co.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Jawa Timur (Jatim) yang baru diangkat, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.