Saat itu, jaksa mengatakan Ferdy Sambo langsung meminta Yosua untuk berjongkok begitu korban masuk ke rumah.
"Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!!', lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri," kata jaksa.
Baca Juga:
Kasus Uang Palsu UIN Makassar: Nama Ferdy Sambo Terseret, Ini Kronologinya
B. Versi Eksepsi
Dalam eksepsi, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut Brigadir J menjawab pertanyaan Sambo dengan nada menantang.
Kemudian lantas Sambo memerintahkan Richard untuk 'menghajar' Brigadir J, pernyataan itu dikuatkan oleh pernyataan saksi Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Jenderal di Balik Pemecatan Ferdy Sambo
"Merespons jawaban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang menantang, secara spontan Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'Hajar, Chard'. (vide BAP Lanjutan Ricky Rizal Wibowo Hal. 6-7 angka 131 tertanggal 8 Agustus 2022, BAP Tambahan Ferdy Sambo hal. 3 Paragraf 5 tertanggal 8 September 2022, dan BAP Tambahan Kuat Ma'ruf hal. 8 angka 7 tertanggal 8 September 2022," ujarnya.
3. Senjata yang Jatuh
A. Versi Surat Dakwaan