Yosua bahkan disebut pengacara Sambo membanting Putri ke kasur dua kali. Setelah kejadian itu, Putri disebut menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik dan menendang-nendangkan kakinya ke pintu kasa dengan harapan ada seseorang yang dapat mendengarnya.
Namun, katanya, tidak ada orang yang dapat menghampiri Putri di kamar.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Dalam eksepsinya, pengacara Sambo mengatakan momen Yosua keluar dari kamar Putri itu dilihat oleh Kuat Ma'ruf. Menurutnya, saat itu Yosua sedang merokok di teras depan jendela rumah Magelang.
Menurut pihak Ferdy Sambo, saat itu Kuat hendak menghampiri Yosua. Namun, Yosua disebut lari seolah-olah menghindari Kuat.
Setelah itu, menurut pengacara Sambo, Kuat Ma'ruf berjaga-jaga di depan tangga lantai 1 untuk mencegah jika Yosua kembali naik secara tiba-tiba ke kamar Putri Candrawathi yang berada di lantai 2.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
2. Perintah Tembak dan Hajar
A. Versi Surat Dakwaan
Dalam dakwaan, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak. Sementara dalam eksepsi, Sambo mengklaim memerintahkan Richard menghajar Yosua. Klaim ini dikuatkan oleh BAP Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.