NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakukan penetapan tersangka kepada Kepala Desa (Kades) Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli berinisial, YL, dan Sekretaris Desa (Sekdes) EL.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2023 dengan potensi kerugian keuangan negara ± Rp 500 juta.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar di MPR, Tiga Saksi Diperiksa
Selain keduanya ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga ditahan. Penetapan dan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 02/L.2.22/Fd.1/01/2026, tanggal 05 Januari 2026 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : PRINT- 14/L.2.22/Fd.1/09/2025, tanggal 24 September 2025.
"Dari hasil penyidikan ditemukan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan ditemukan penyimpangan yang dilakukan tersangka YL dan EL," kata Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, Ya'atulo Hulu, dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).
Ya'atulo Hulu membeberkan dari hasil penyidikan diketahui bahwa para tersangka bersama-sama melakukan penarikan uang dana desa di Bank dengan tidak sesuai ketentuan yaitu tidak berdasarkan SPP.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Ponorogo, KPK Ungkap Pola Baru Simpan Uang Suap
Kemudian melakukan penundaan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga setelah uang dicairkan namun justru meminjamkannya kepada orang lain.
Dan membuat laporan pertanggungjawaban palsu pada BKU dengan menerangkan terdapat dana di Kas desa namun faktanya uang tersebut tidak terdapat di kas.
"itu dilakukan mereka untuk memuluskan laporan pertanggungjawaban di tahun terkait," sebutnya.