Atas perbuatannya, Ya'atulo Hulu mengatakan bahwa terhadap kedua tersangka diterapkan pasal primair yakni Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar di MPR, Tiga Saksi Diperiksa
"Kedua tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatan oleh Dokter dan selanjutnya mereka dibawa ke Rutan di Lapas Klas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai dengan 3 Februari 2026," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi.
Sebelumnya, Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II, inisial RG, ditahan oleh Kejari Gunungsitoli, Jum'at (14/11/2025).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Ponorogo, KPK Ungkap Pola Baru Simpan Uang Suap
Penyimpangan yang dilakukan tersangka RG antara lain melakukan penarikan uang Dana Desa di Bank dengan tidak sesuai ketentuan yaitu tidak berdasarkan SPP.
Bukan hanya itu, tersangka juga tidak segera melakukan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga setelah uang dicairkan. Justru, lanjut Yaatulo Hulu, tersangka meminjamkannya kepada orang lain.
Parahnya lagi, tersangka malah membuat laporan pertanggung jawaban palsu pada BKU dengan menerangkan terdapat Dana di Kas Desa, tapi faktanya uang tersebut tidak terdapat di Kas Desa untuk memuluskan laporan pertanggungjawaban di tahun terkait.[CKZ]