WahanaNews-Nias | Terkait kasus dugaan korupsi Biaya Perjalanan Dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di DPRD Kabupaten Nias, Tahun Anggaran 2021 yang menyeret Ketua DPRD Kabupaten Nias, AL, dan 7 orang lainnya oknum anggota DPRD, saat ini sedang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dan dalam tahap penyelidikan.
Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Medan dengan Nomor : 66.B/LHP/XVIII.MDN/05/2022, tertanggal 27 Mei 2022, adanya temuan atas Biaya Perjalanan Dinas (SPPD) TA. 2021 mencapai mencapai Rp 269 juta.
Baca Juga:
Kejari Tangerang Tahan Dua ASN Pemkab Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Pelelangan Ikan
Dalam LHP BPK RI tersebut, khusus untuk Ketua DPRD Kabupaten Nias, AL, sebesar Rp 76 juta.
Dan temuan tersebut baru dikembalikan ke Kas Umum Daerah pada hari Kamis (2/2/2023) setelah pihak kejari Gunungsitoli melakukan pemanggilan.
“Meskipun sudah dilakukan pengembalian, namun telah menyalahi aturan yang ada,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Damha, melalui Kasi Intel, Sulaiman A Rifai H, ditemui Nias.WahanaNews.co di kantornya, jalan Soekarno Nomor 9, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, Selasa (7/2/2023) siang.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Kerusuhan PT SAE Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban Tidak Puas
Menurut Sulaiman, dari waktu tanggal pengembalian atas adanya temuan BPK sudah menyalahi Peraturan BPK Nomor 2 tahun 2010.
“Dari waktu tanggal pengembalian atas adanya temuan BPK sudah melewati 60 hari, sehingga terdapat perbuatan melawan hukum yang menyalahi aturan tersebut,” katanya.
Ia membeberkan, jika pihaknya sudah melayangkan pemanggilan terhadap oknum Ketua DPRD Kabupaten Nias, AL, beserta 7 orang lainnya.
“AL [Ketua DPRD Kabupaten Nias] dan satu orang lagi inisial EL sudah kita periksa kemarin tanggal 6 Februari 2023,” bebernya.
Lanjutnya, terkait penanganan kasus ini, pihaknya akan melakukan ekspos.
“Itu untuk menentukan nantinya apakah masih ada kerugian keuangan negara maka kami akan melakukan ekspos bersama tim,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, oknum Ketua DPRD Kabupaten Nias, AL, datang memenuhi panggilannya di Kejari Gunungsitoli pada hari Senin (6/2/2023).
AL tiba sekira pukul 14.00 Wib dan langsung diperiksa oleh penyidik untuk diambil keterangan, kemudian sekira pukul 16.00 Wib keluar dari kantor Kejari Gunungsitoli.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Nias, AL, membenarkan atas adanya temuan tersebut. Ia memberitahukan jika pihaknya sudah melakukan pengembalian melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Nias.
“Ia, ada temuan, tapi itu sudah diselesaikan Sekwan semuanya,” ujarnya, Jum’at (3/2/2023) sore.
Terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Nias, Darwis Zendrato, mengatakan bahwa bukan dirinya yang melakukan pengembalian.
“Bukan saya yang melakukan pengembaliannya, tetapi dibantu oleh staf kita, dan ada juga yang melakukan pengembalian secara sendiri-sendiri,” katanya.
Ia memberitahukan jika pengembalian tersebut dilakukan pada hari Kamis (2/2/2023) kemarin.
“Kemarin, sudah dikembalikan, tinggal satu orang lagi yang masih belum,” bebernya. [CKZ]