Nias.WahanaNews.co, Sumut - Berbagai pihak mendesak Jaksa Agung, ST Burhanuddin, agar segera menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir.
Salah satunya Dewan Pembina Relawan Martabat Prabowo Gibran, Ungkap Marpaung, turut mendesak agar mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon (RS), segera dijadikan tersangka.
Baca Juga:
12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Praperadilan Nadiem
Desakan ini muncul karena Kejaksaan Agung dinilai lamban menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan RS turut menikmati dana tersebut.
Ungkap Marpaung menyatakan, putusan perkara Tipikor nomor 439K telah menetapkan mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala, sebagai tersangka.
Namun, Kejagung dianggap pilih kasih karena RS, yang juga diduga menikmati dana Covid-19 tahun 2020, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kades Kohod Didakwa Jual Laut 300 Hektare Rp33 Miliar
"Putusan MA jelas menyebutkan RS memanfaatkan dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi. Ini bukti kuat yang seharusnya menjadi dasar penetapan tersangka," tegas Ungkap Marpaung, dikutip dari Sumut.WahanaNews.co, Senin (17/2/2025).
Ia pun meminta Kejagung untuk segera menindaklanjuti desakan ini.
Kronologi Kasus