Putusan MA mengungkap bahwa RS, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Samosir, memanfaatkan posisinya sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 (setelah 31 Maret 2020) untuk menyalurkan bantuan yang bergambar dirinya dan Wakil Bupati.
Hal ini menunjukkan adanya dugaan penyelewengan dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:
Amizaro Waruwu Bungkam Ditanya soal Skandal Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara
Meskipun RS membantah tudingan tersebut dan menyebut penilaian hakim MA sebagai fiksi, bukti-bukti yang ada menunjukkan adanya indikasi dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana Covid-19.
[Redaktur:Dedi]