WahanaNews-Gunungsitoli | Kasus seorang remaja yang diduga tega menyetubuhi kakak kandungnya sendiri hingga hamil di Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, telah dilimpahkan oleh Polres Nias ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.
Berkas perkara atas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, hal ini diungkapkan Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Ps. Paur Subbag Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, kepada Nias.WahanaNews.co, Selasa (30/11/2021) malam.
Baca Juga:
Begini Tanggapan Kuasa Hukum Korban Terkait Tes DNA yang Dilaksanakan Polres Nias
“Iya berkas perkaranya sudah P-21 dan hari ini Tersangka (TSK) beserta Barang Bukti telah diserahkan ke JPU dan telah diterima," kata Yadsen singkat.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja sebut saja bernama Roby, 15, diduga tega setubuhi kakak kandungnya sendiri bernama Angel (nama samaran), 17, warga Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias sampai hamil.
Berdasarkan hasil Visum et repertum, Angel kini dalam kondisi hamil dengan usia kehamilan 26 minggu.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Adik Diduga Hamili Kakaknya di Idanogawo: Polres Nias Laksanakan Tes DNA
"Pelaku terpengaruh karena sering nonton video porno di ponselnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Selasa (23/11/2021) pagi.
Iskandar Ginting menjelaskan, setelah dilakukan interogasi terhadap korban dan saksi-saksi, kemudian diperoleh hasil Visum korban, maka kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Pada saat pemeriksaan terhadap korban maupun pelaku, didampingi oleh Pemerhati Anak dari PKPA Nias," kata Iskandar Ginting.
"Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa terduga pelaku yang sebenarnya dalam perkara ini merupakan adek kandung korban sendiri," jelas Iskandar Ginting.
Kemudian, lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, oleh pelaku mengakui bahwa ianya benar yang telah melakukan persetubuhan dengan kakak kandungnya.
"Ia mengaku sudah melakukan sebanyak lima kali," sebutnya. [CKZ]