“Setelah itu, Ina Yanu Zebua (istri korban) mendatangi TKP, dan melihat kondisi korban sudah telungkup dengan bersimbah darah, disitulah korban diketahui sudah tidak bernyawa. Kemudian ia (istri korban) menghubungi Kepala Desa,” kata orang nomor satu di Jajaran Polres Nias ini.
Sambung Wawan, mendapat informasi tersebut, Kepala Desa langsung melaporkan kepada Polsek Alasa
Baca Juga:
Polres Nias Kerahkan Personel Amankan Malam Takbiran
“Dari situlah Personel Polsek Alasa langsung menuju TKP untuk menangani kejadian tersebut,” jelas Wawan.
Sembari anggota melakukan olah TKP, kata Wawan, juga melakukan pencarian kepada si pelaku.
“Dua hari kemudian si pelaku ditemukan oleh personel di daerah Kecamatan Hiliduho, dan diamankan pada saat berada dirumah,” imbuhnya.
Baca Juga:
Kunjungi Pos Pengamanan Hari Raya Idulfitri, Kapolres Nias Bagikan Bingkisan Lebaran kepada Personel
Kata Wawan, Motif MZ (pelaku) ini membunuh RZ (korban) karena sakit hati.
"MZ (pelaku) sakit hati karena tanah warisan orang tuanya dijadikan jalan oleh korban tanpa seizin pelaku,” terang Wawan.
Atas perbuatan, MZ (pelaku) dijerat dengan pasal 338, 351 ayat 3 dan 351 ayat 1 (KUHP) dengan ancaman 15 tahun penjara. [SZ]