WahanaNews-Nias | Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, mengungkapkan isi hatinya pada majelis hakim setelah dituntut hukuman pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1), Sambo mengaku banyak tuduhan yang diarahkan kepadanya usai terjerat perkara tersebut.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Mulanya, Sambo mengaku pleidoinya yang berjudul 'Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan' hendak diberi judul 'Pembelaan yang Sia-sia'.
Hal itu lantaran Sambo merasa frustasi dan putus asa di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari berbagai pihak terhadap dirinya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia merasa berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada dirinya sebelum adanya putusan dari majelis hakim.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sambo merasa tak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong katapun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti dirinya.
Sambo menuturkan selama 28 tahun bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan, ia belum pernah menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang dialaminya saat ini.
"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," kata Sambo.