Tak hanya itu, Sambo juga merasa media framing dan produksi hoax terhadap dirinya dan keluarga secara intens terus dilancarkan sepanjang pemeriksaan perkara tersebut, termasuk tekanan massa baik di dalam maupun di luar persidangan.
Menurutnya, tekanan itu telah mempengaruhi persepsi publik terhadap dirinya dan mempengaruhi hasil keputusan pemeriksaan perkara pembunuhan Brigadir J yang mengikuti kemauan semua pihak, termasuk orang-orang yang mencari popularitas dari perkara yang tengah ia hadapi.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi, sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita," kata Sambo.
Sambo menyebut berbagai tuduhan yang telah disebar luaskan di media dan masyarakat membuat dirinya seolah-olah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.
Sambo pun membeberkan berbagai tuduhan yang diberikan publik kepadanya. Tuduhan itu antara lain Sambo disebut sebagai bandar judi dan narkoba, selingkuh dengan banyak wanita, hingga melakukan LGBT.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, perselingkuhan istri saya dengan Kuat Ma'ruf, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua," ujar Sambo.
Sambo menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan itu tidaklah benar. Menurutnya, tuduhan tersebut sengaja disebarluaskan di masyarakat agar dirinya dijatuhi hukuman berat atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," ucap Sambo.