Di lain sisi, Pengacara ini juga menyoroti dampak korupsi terhadap masyarakat. Menurutnya, telah mengakibatkan rumah sakit tersebut terbengkalai dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Padahal uang negara telah tersalurkan.
"Di balik kerugian negara, kita dituntut memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa perbuatan kotor ini merugikan khalayak masyarakat Kabupaten Nias. Rumah sakit itu mangkrak sementara anggarannya sudah keluar," ujarnya.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Injak Gas Usut Kasus Korupsi RSUP Nias, 6 Tersangka Telah Diseret ke Jeruji Besi
Tidak hanya itu, dia juga memberikan apresiasi terhadap gerakan masyarakat yang mendukung Kejari Gunungsitoli, baik melalui papan bunga maupun aksi damai.
"Dukungan publik dalam melawan korupsi harus efektif dan berkesinambungan," ujarnya.
Media massa diharapkan tidak hanya fokus pada penuntutan hukum terhadap koruptor.
Baca Juga:
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias
"Tetapi juga bagaimana membangkitkan kesadaran publik bahwa korupsi adalah musuh bersama," kata Alumni Unika St. Thomas Sumut itu.
Di akhir pernyataannya, Advokat asal Nias itu mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu mengawal kasus ini. Dia mengibaratkan, seperti perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, penegakan hukum juga membutuhkan persatuan.
"Jangan terpecah belah jika menghendaki Kabupaten Nias maju. Kita harus bersatu melawan mereka yang korup," pungkasnya. [CKZ]