WahanaNews-Nisel | Sejumlah Pengurus dari beberapa organisasi mendatangi Markas Kepolisian Resor Nias Selatan, Kamis (21/10/2021) siang.
Adapun organisasi ini terdiri dari LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Nisel, Gerakan Muda Milenial (GMM), Pemuda Peduli Nias (PPN) Nisel, BEM Universitas Nias Raya (Uniraya), datang ke Mapolres Nias Selatan untuk melaporkan postingan video akun facebook Condrat Sinaga yang dinilai telah menghina adat istiadat dan menyakiti perasaan masyarakat Nias.
Baca Juga:
Kasus Condrat Sinaga Hina Suku Nias: Penyidik Polda Kepri Periksa Saksi di Jakarta
Kedatangan beberapa organisasi tersebut diterima langsung oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan.
"Harapan kami masyarakat Nias supaya CS bisa dihadapkan dengan hukum yang berlaku di NKRI, karena pernyataannya di medsos dinilai sungguh tidak etis dan menghina masyarakat Nias,” kata ketua DPD LSM Gempita Nias Selatan, Abdul Rahman, mewakili dari organisasi yang hadir.
Sejumlah Pengurus Organisasi yang terdiri dari LSM Gempita Nisel, GMM, PPN Nisel, BEM Uniraya, foto bersama usai menyampaikan laporan di Mapolres Nisel, Kamis (21/10/2021) siang. (Foto/ist)
Baca Juga:
Condrat Sinaga Dikabarkan Berada di Samosir, Begini Kata Kapolres Nias
Kata Abdul Rahman, meskipun beredar informasi bahwa keberadaan Condrat Sinaga tersebut di luar negeri, hal itu bukan merupakan halangan dan kendala bagi Polri untuk dapat memproses hukum yang bersangkutan.
“Kami rasa itu bukan menjadi sebuah kendala, meskipun CS itu berada diluar negeri, kami yakin Polri bisa menyikapinya, kami harap secepatnya,” ujar Abdul Rahman.
Menurutnya, perkataan Condrat Sinaga tersebut tidaklah benar, dapat dikategorikan merupakan ujaran kebencian dan Rasis.
“Semua yang dikatakannya itu tidak benar, banyak orang kita Nias yang menikah di luar daerah dan juga sebaliknya, mereka juga telah memberikan pernyataan di FB, YouTube atau di media lain, yang menyatakan semua perkataan Condrat Sinaga tidak benar, dan saya garis bawahi jika tidak ada dalam adat maupun budaya kami (Nias) seperti itu,” tegasnya.
Senada, Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan, mengatakan bahwa ia juga turut tersakiti atas pernyataan Condrat Sinaga tersebut.
“Saya juga ikut tersakiti, karena disini saya bekerja (bertugas) di Pulau Nias ini, dan tidak pernah mendengar apalagi melihat hal demikian,” kata AKBP Reinhard H. Nainggolan.
Ia pun berharap, jika ada dari elemen masyarakat atau organisasi yang hendak melapor untuk melakukan pelaporan secara tertulis.
"Kami tetap menerima laporan ini, dan hendaknya masing masing elemen melakukan pelaporan secara tertulis dan ini akan kami terima sebagai salah satu pelaporan perwakilan dari masyarakat Nias,” himbau Reinhard H. Nainggolan.
“Setelah (laporan) kami terima, kami tetap sampaikan ke atasan dan berkordinasi di Polda, karena ini sudah termasuk tindakan pelanggaran cyber crime,” sebutnya.
Tambah dia mengatakan, terkait video CS yang sudah viral tersebut agar jangan dibagikan atau dishare. Karena menurutnya, bisa terjerat hukum.
“Hati boleh panas tapi kepala tetap dingin," himbau orang nomor satu di jajaran Polres Nias Selatan ini mengakhiri.
Dari pantauan, turut hadir dalam pertemuan tersebut, Waka Polres Nias Selatan, Kompol Jauhari Lumbantoruan, Kabagren Polres Nias Selatan, Kompol Lintas Pasaribu, Para Kasat dan Kasubg Dalgar.
Sebagai informasi, akun Facebook Condrat Sinaga memposting salah satu video pada tanggal (12/10/2021) yang berdurasi 13 menit 57 detik ini dinilai merupakan ujaran kebencian (hate speech), bernuansa sara, berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa serta dapat memicu konflik horizontal ditengah-tengah masyarakat.
Dalam video tersebut, oleh seseorang yang mengaku bernama Condrat Sinaga, pada menit 03:20, mengatakan bahwa ia telah berbincang dengan salah seorang pendeta di Kota Medan yang menceritaka bahwa budaya Nias (Tari Perang) sangat rentan terhadap masuknya iblis.
Bukan hanya itu, Condrat Sinaga juga mengatakan ternyata masih berlaku hukum yang menghormati orang tua, dengan memberikan kepada orang tua yang terbesar yakni jika menikah anak laki-laki mempersembahkan keperawanan istrinya (pengantin perempuan) kepada orangtua laki-laki.
“Dia (Nias) saja menari sudah perang, apa lagi yang lain, menari itu kan harus indah ya, asyik, tari-tari perang”
“Pada saat menikah anak laki-laki harus memberikan perawan istrinya (pengantin perempuan) kepada orangtua (Ayah)” [SZ]