WahanaNews-Nias | Erlina Zebua alias Ina Ayu, janda 5 anak, warga Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya, Nias Selatan, terdakwa kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 14 hari dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara.
“Telah dilaksanakan persidangan untuk Terdakwa bertempat di PN Gunungsitoli pada hari ini,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao, melalui pesan singkat WhatsApp yang diterima Nias.WahanaNews.co, Kamis (25/5/2023) malam.
Baca Juga:
Tindak Lanjut Penyelesaian Konflik Agraria Areal Transmigrasi Rantau Karya Tanjabtim
Ia mengatakan, perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan yaitu melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Pada diri dan perbuatan Terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahannya.
“Sehingga Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana,” terangnya.
Baca Juga:
Kenalan di Facebook, Janda di Simalungun Bawa Kabur Motor Pria Saat Kencan
Dikatakannya, dalam perkara ini Penuntut Umum Kejari Nias Selatan menuntut supaya Majelis Hakim pada PN Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan dan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah.
Kemudian, menjatuhkan pidana penjara 14 hari dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan selanjutnya menyatakan barang bukti berupa 1 buah baju lengan pendek berwarna hitam bertuliskan nomor punggung 2 dengan kondisi kaki baju sobek dan terdapat sobekan di dekat kerah baju bagian belakang dikembalikan kepada korban Sowanolo Laia alias Sowa.
Selanjutnya, Hironimus Tafonao menjelaskan hal-hal yang memberatkan Terdakwa yaitu Perbuatannya menimbulkan luka sayat pada punggung kiri atas dan luka sayat pada lengan kiri bawah dan mengakibatkan korban tidak dapat beraktifitas selama 2 hari.
“Dan pertimbangan lainnya yang meringankan Terdakwa karena merupakan seorang janda yang menjadi tulang punggung keluarga menghidupi 5 orang anak dan sudah melakukan perdamaian,” katanya.
Untuk diketahui, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Gabe Dorris, Hakim Anggota, Achmadsyah Ade Mury, dan Fadel Perdamaian Bate'e. Semenetara JPU antara lain Hironimus Tafonao, Juni Kristian Telaumbanua, Sigit Gianluca Primanda, Yafila Kania Irianto.
Sekedar informasi, sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) dan putusan akan dilanjutkan pada hari Jumat (25/5/2023) Pukul 10.00 Wib.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto, dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Irjen Pol. R. Z. Panca Putra Simanjuntak, turun langsung ke Nias Selatan untuk bertemu dengan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu warga warga Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya, Nias Selatan, Sumatera Utara.
Kedatangan Kajati Sumut dan Kapolda Sumut untuk menfasilitasi mediasi perdamaian antara terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korban Sowanolo Laia.
“Sehingga tercapai kesepakatan damai tanpa ada unsur paksaan dari pihak lain,” kata Hironimus Tafonao, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Nias.WahanaNews.co, Senin (23/5/2023) malam.
Sekedar informasi, Erlina Zebua alias Ina Ayu sempat viral di media sosial lantaran ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan sehubungan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dalam video yang viral tersebut, lima anak Erlina Zebua alias Ina Ayu tengah menangis histeris lantaran sang ibu jadi tersangka dan ditahan. [CKZ]