Agus juga mendorong Kejagung segera menetapkan para pelaku dalam dugaan korupsi ini sebagai tersangka. Sebab, sebagaimana diketahui, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
Selain itu, ICW juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merilis dugaan kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi atas proyek BTS 4G tahap pertama ini.
Baca Juga:
Viral Penggerebekan Ruang Staf Khusus Mantan Menkominfo, Uang Bertumpuk
Hal ini akan menjadi catatan, karena pelaksanaan proyek pada tahap I pembangunan BTS sudah terjadi dugaan korupsi dan dugaan pelanggaran lain.
“Jadi tahap II-nya harus ada evaluasi menyeluruh, baik dari evaluasi kepada BAKTI, termasuk juga kepada seluruh proses pengadaan barang dan jasanya,” tutur Agus.
ICW meminta Kejagung aktif berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan dan mengakibatkan pembangunan BTS 4G terlambat.
Baca Juga:
Indonesian Audit Watch (IAW) Minta BPK Lakukan Audit Menyeluruh Terhadap Kominfo Jelang Akhir Jabatan Jokowi
Selain itu, ICW mendesak BAKTI sebagai pengguna anggaran bersikap kooperatif. Badan tersebut mesti menyerahkan bukti berita acara serah terima pembangunan tower konstruksi yang dilakukan para subkontraktor.
“Untuk melihat pangkal persoalan dari keterlambatan pembangunan proyek BTS 4G ini,” tutur Agus.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G. Proyek ini dilakukan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.