Nias.WahanaNews.co | Pendaftaran untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dibuka sejak 23 April, dan akan berlangsung hingga 27 April.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara telah mengumumkan besaran gaji atau honorarium bagi anggota PPK tersebut. Berapa sebenarnya gaji untuk PPK Pilkada 2024?
Baca Juga:
KPU Situbondo Siap Libatkan 7.703 Penyelenggara dalam Pilkada Serentak 2024
Besaran gaji untuk badan ad hoc yang bertugas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk tahapan pemilihan tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, besaran gaji atau honorarium untuk petugas penyelenggara telah dijabarkan sesuai dengan jabatan masing-masing.
Jabatan-jabatan dalam badan ad hoc tersebut mencakup ketua, sekretaris, anggota, staf administrasi dan teknis, serta petugas pengamanan.
Baca Juga:
KPU Bojonegoro Siap Distribusikan Logistik Pilkada 2024 Bersama PT Pos Indonesia
Selain Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), panitia penyelenggara Pilkada ini meliputi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Daftar gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2024
Mengenai berapa gaji PPK Pilkada 2024, berikut rincian daftar gaji PPK Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, lengkap dengan gaji PPS, KPPS, dan Pantralih.