Santunan tersebut akan diberikan apabila terjadi kecelakaan kerja selama menjadi petugas penyelenggara Pilkada 2024. Berikut besaran santunannya.
Santunan bagi petugas yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang.
Santunan bagi petugas yang cacat permanen Rp30.800.000 per orang.
Santunan bagi petugas yang mengalami luka berat Rp16.500.000 per orang
Santunan bagi petugas yang mengalami luka sedang Rp8.250.000 per orang.
Santunan untuk biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang
Baca Juga:
KPU Situbondo Siap Libatkan 7.703 Penyelenggara dalam Pilkada Serentak 2024
Besaran gaji atau honorarium ini telah disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab, dan risiko yang dihadapi oleh anggota PPK Pilkada.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]