Bukannya minyak goreng yang didapat keduanya, 25 jeriken yang mereka pesan justru berisi air berwarna kuning seperti kuah kaldu atau soto.
Hanya satu jeriken yang berisi minyak goreng asli.
Baca Juga:
Bupati Pasaman Tandatangani Kerja Sama dengan Sawit Watch di Ruang Kerja
Dalam kasus ini, ada dua orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka dengan pasal penipuan.
Kasus lainnya datang dari Sukabumi, Jawa Barat. Pelakunya seorang ibu rumah tangga berinisial NA (23).
Warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, itu melakukan penipuan dengan modus menjual minyak goreng murah di Facebook.
Baca Juga:
Soal HGU Sawit Dijadikan Kawasan Hutan, KLHK Dinilai Lampaui Wewenang
Dalam kasus ini, seorang warga menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 17,8 juta.
Kenapa minyak goreng langka?
Merespons kelangkaan dan mahalnya minyak goreng, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
Aturan yang tertera dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 menetapkan harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.