Namun, meski pemerintah telah mengeluarkan aturan tersebut, masyarakat tetap kesulitan mendapatkan minyak goreng di pasaran.
Anggota Ombudsman RI (ORI) Yeka Hendra mengatakan, menurut temuan ORI, ada tiga faktor yang menyebabkan minyak goreng langka dan mahal di pasaran.
Baca Juga:
Bupati Pasaman Tandatangani Kerja Sama dengan Sawit Watch di Ruang Kerja
Temuan tersebut didapat berdasarkan laporan situasi masyarakat di 34 provinsi di Indonesia.
Tiga faktor tersebut adalah penimbunan, oknum yang sengaja membuat minyak goreng langka di pasaran, dan panic buying yang dilakukan oleh masyarakat.
Ketidakjelasan informasi dan tidak ada jaminan mengenai ketersediaan stok minyak goreng di pasaran membuat masyarakat melakukan panic buying.
Baca Juga:
Soal HGU Sawit Dijadikan Kawasan Hutan, KLHK Dinilai Lampaui Wewenang
Sementara, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengaku sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng, salah satunya di Surabaya dan Makassar.
"Sebenarnya stok minyak goreng tidak ada masalah, yang terjadi permasalahan ini adalah penyesuaian harga dua minggu kemarin," kata Lutfi dikutip dari Antara, Jumat (18/2/2022).
Mengenai masih sulitnya menemukan minyak goreng kemasan premium di lapangan, Lutfi mengatakan dua pekan ke depan distribusi minyak goreng akan kembali normal.