Sebelumnya, Pasal 8 UU Pers hanya mengatur bahwa, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Namun, Mahkamah menilai ketentuan tersebut bersifat normatif dan belum menjelaskan bentuk perlindungan yang konkret.
Akibatnya, wartawan berpotensi langsung berhadapan dengan proses hukum tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme pers yang seharusnya dilindungi undang-undang.
Baca Juga:
Dukung Putusan MK, FORWAKA Sumut Ingatkan Jangan Ada Lagi Kriminalisasi terhadap Wartawan
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai norma tersebut masih bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian hukum yang nyata.
“Tanpa pemaknaan konkret oleh Mahkamah, wartawan berpotensi langsung dijerat hukum saat menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Guntur menambahkan, pemaknaan yang tepat harus memastikan setiap proses hukum terhadap wartawan tetap mengutamakan prinsip perlindungan pers.
Baca Juga:
Putusan Mahkamah Konstitusi, Wartawan Tidak Bisa Dipidana atas Karya Jurnalistik
Dengan demikian, hak, martabat, dan kepastian hukum bagi wartawan sebagai pelaksana fungsi jurnalistik dapat terjamin secara adil.
Mahkamah juga menegaskan bahwa setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dengan melibatkan pertimbangan Dewan Pers.
Penegasan ini dinilai penting mengingat masih adanya wartawan yang menghadapi tuntutan hukum hanya karena menjalankan fungsi jurnalistik, yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi pers.