MK mencatat bahwa posisi wartawan sangat rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi, maupun sosial.
Oleh sebab itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif bagi wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan instrumen penting untuk mewujudkan keadilan substantif dalam kehidupan demokrasi.
Baca Juga:
Dukung Putusan MK, FORWAKA Sumut Ingatkan Jangan Ada Lagi Kriminalisasi terhadap Wartawan
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bersama wartawan nasional Rizky Suryarandika beralasan menurut hukum.
Meski demikian, tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan menilai permohonan tersebut seharusnya ditolak.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]